HUKUM
KORUPSI DI INDONESIA
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas matakuliah
Bahasa Indonesia Keilmuan
yang dibina oleh bapak Didin Widyartono, S.S., S.Pd., M.Pd.
Oleh
Dwi Lidiawati
130731615709
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
JURUSAN
SEJARAH
Nopember
2013
UCAPAN TERIMAKASIH
Puja
dan puji syukur kehadirat Allah swt, yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya
kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hukum
Korupsi di Indonesia” ini. Dalam makalah ini, penulis mengangkat masalah yang
sering sekali di alami oleh bangsa Indonesia. Banyak masalah hukum korupsi yang
tidak dapat diselesaikan dengan adil.
Ucapan terima kasih
selanjutnya, penulis mengucapkan terima kasih kepada bapak Didin Widyartono
selaku dosen yang telah membimbing matakuliah Bahasa Indonesia Keilmuan.
Kemudian kepada semua pihak yang membimbing dan memberikanan pengarahan selama
penulisan makalah ini.
Akhirnya
penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam makalah
ini, maka penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Malang,
16 Nopember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
UCAPAN
TERIMAKASIH................................................................................. i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1Latar
Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah ................................................................................... 1
1.3 Tujuan....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1Pengertian
KKN 3
2.2Tindakan
Hukum yang Menangani Masalah KKN di Indonesia 4
BAB III PENUTUP
3.1Kesimpulan ..7
3.2Saran
dari Masyarakat ..7
DAFTAR PUSTAKA 8
1.1 Latar belakang
Korupsi
bukanlah masalah yang asing bagi kita, sering kita jumpai kasus-kasus korupsi
yang terjadi di Indonesia. Korupsi kolusi dan nepotisme adalah masalah yang
masih sulit untuk di entaskan bukan hanya di Indonesia, namun masalah itu juga
terjadi di negara-negara lainnya. Korupsi menyebabkan banyak sekali masalah
yang diakibatkan olehnya.
Masalah
korupsi seakan-akan tidak akan pernah ada habisnya. Satu masalah atau satu kasus
korupsi yang terkuak, ada berpuluh-puluh masalah korupsi yang tersembunyi. Namun
dalam kesempatan ini penulis bukan hanya membahas tentang masalah korupsinya
saja akan tetapi akan menitik beratkan pada tindakan hukum mengenai tersangka
korupsi. Pembuktian penegakkan dari hukum pidana korupsi seperti yang dikatakan
oleh Alm. Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan “cara pemberantasan korupsi
adalah dengan cara pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi”. Data
korupsi di negara-negara sebagai pengetahuan. Terkorup Asia 2009 versi perc
(political and economi risk consultancy), indonesia terkorup 8,32 jika
dibandingkan dengan negara besar yaitu Amerika negara terkorup hanya 2,89 dan
Auatralia hanya 4,20.
2. Apa
KKN itu?
3. Bagaimana
tindakan hukum dalam menangani masalah KKN di Indonesia?
1.
Mengetahui
tentang KKN
2.
Menganalisis
hukum-hukum di Indonesia mengenai penindak lanjutan masalah KKN
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian KKN
Di
Indonesia KKN bukan masalah yang asing lagi bagi kita, karena masalah tersebut
telah mendarah daging. KKN bukan hanya terjadi pada kalangan pejabat tinggi
negara saja, namun KKN telah terjadi pada kalangan perangkat desa sekalipun.
Secara khusus disebut kolusi karena terjadi hubungan korupsi secara berjamaah
dari pejabat tinggi sampai pejabat terkecil dalam otonomi daerah. Blau (1964: 88) mengatakan “proses pergaulan
sosial dapat digambarkan sesuai dengan petunjuk homans ‘ sebagai suatu
pertukaran tindakan yang nyata atau tidak nyata yang sedikit banyak bersifat
menguntungkan atau berharga paling sedikit antara dua orang’, pertukaran
tindakan korupsi bersama-sama sudah tidak aneh lagi dikalangan pejabat negara
Indonesia”. Jadi jika atasan pejabat korupsi tidak dapat dipungkiri bahwa
pejabat yang ada di kalangan bawah juga ikut melakukan tindakan korupsi, ada yang mengatakan takut tidak kebagian jatah
uang enak. Sejak kecil kita sudah terbiasa melihat tindakan-tindakan yang
merupakan salah satu bentuk korupsi yang sederhana misal, mencontek di kalangan
pelajar merupakan bibit korupsi yang tertanam sejak usia dini, dan masih banyak
lagi.
Definisi
korupsi menurut etimologi adalah “korupsi berasal dari bahasa latin corruptio”
(Fockema Andrea: 1951) atau corruptus (webster Student Dictionary: 1960)
selanjutnya disebutkan bahwa “corruptio itu berasal dari corrumpere”. Dari
bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa Eropa seperti Inggris
: Corruption, corrupt; prancis :
corruption dan Belanda corruptie. Dalam bahasa Indonesia disebut korupsi. Arti
harfiah dari kata-kata tersebut adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak
jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata
atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Kemudian disimpulkan oleh
Poerwadarminta dalam kamus Bahasa Indonesia: “ korupsi ialah perbuatan yang
buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya” (Poerwadarminta,1976).
Nepotisme adalah
tindakan berat sebelah atau diskriminasi terhadap kerabat atau orang yang
dikenal melalui pemberian jabatan tanpa mempertimbangkan kompetensi orang
tersebut terhadap jabatan yang akan diberikan. Masalah ini sudah biasa
dilakukan sehingga timbul anggapan didalam masyarakat “jika tidak ada orang
dalam maka tidak akan mendapat pekerjaan yang diinginkan”. Hingga menimbulkan
anggapan yang begitu tidak enak untuk didengar dan dicerna oleh pikiran.
2.3 Tindakan Hukum yang Menangani Masalah KKN di
Indonesia
Kasus
korupsi di Indonesia semakin tahun bukan berkurang melainkan semakin meningkat
setiap tahunnya, padahal jika kita lihat sudah banyak sekali Undang-undang yang
mengatur tentang tindak pidana korupsi sampai tidak terhitung lagi jumlah pasal
dan ayatnya, sampai-sampai dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU
tentang korupsi dan pembentukan KPK akan mengasosiasikan pikiran kita
seakan-akan masalah korupsi dapat diberantas. Padahal telah terbukti dalam
sepanjang sejarah, tuntutan pidana atau pemindanaan belaka tidak akan dapat
memberantas ganas-ganasnya para koruptor.
Pada dasarnya dalam setiap peraturan perundang-undangan dan KPK selalu
menggunakan kata memberantas, tidak ada usaha preventif atau pencegahan
korupsi. Hanya ada hukuman-hukuman jika melakukan korupsi. Pada dasarnya hal
tersebut adalah usaha preventif secara langsung dengan tujuan agar orang-orang
tidak melakukan korupsi, dan agar koruptor yang terkena pemindanaan dengan
moral yang baik. Administrasi dan manajemen yang kacau yang menghasilkan adanya
prosedur yang berliku-liku dan lain sebagainya.
Mengapa masalah korupsi
tidak pernah terjadi penindakan pidana secara tuntas, dengan adanya banyak
sekali peraturan perundang-undangan, kepolisian, kejaksaan, KPK dan lain-lain.
Komisi dalam statistik kriminal atau perkara dapat dilihat dikejaksaan agung di
markas besar kepolisian RI dan Biro Pusat Statistik, tetapi terbatas pada data
mengenai perkara yang diurus oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi atau
mahkamah agung. Statistik yang sampai di kepolisian hanya perkara-perkara yang
dilimpahkan ke kejaksaan negeri karena kejaksaan negeri tidak teratur memberi
data kepada kepolisian tentang penyelesaian suatu perkara sampai pada
perkara-perkara yang diputuskan oleh pengadilan.
Dari markas besar
kepolisian RI tidak ada kolom tentang korupsi, hanya ada kolom penyuapan (Biro
Pusat Statistik, 1979). Begitu juga perkara yang dipionir oleh kejaksaan dan
yang ditolak oleh hakim untuk dituntut, tidak ada peraturan yang mewajibkan
kepada jaksa untuk memberi tahu kepada kepolisian tentang itu, hal tersebut
yang mengakibatkan masalah korupsi tidak akan bisa tuntas.
Hukum pidana korupsi di
Indonesia sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, seperti pasal 415 KUHP seorang
pidana korupsi diancam pidana yang lebih berat maksimum pidana penjara seumur
hidup atau denda 30 juta rupiah dibanding dengan penggelapan biasa (pasal 372
KUHP) yang diancam pidana maksimum 4 tahun atau denda 900 ribu rupiah.
Peraturan-peraturan diatas hanya merupakan segelintir dari sekian banyak
peraturan. Dengan dibuatnya barbagai peraturan dengan dibentuk badan khusus
mengurusi korupsi (KPK). Tidak lantas membuat indonesia bebas dari korupsi.
Tidak semakin berkurang namun malah sebaliknya yaitu semakin bertambah.
Kita harus akui
bahwasanya hukum di Indonesia belum 100 % berjalan adil, tidak memihak, tidak
melihat siapa yang diadili tetapi melihat kasus apa yang sedang diadili.
Penguasa mampu memanipulasi peristiwa kejahatan. Banyak kasus korupsi tingkat
tinggi yang terkuak di publik namun tidak ada titik akhir atau penyelesaian
yang adil dan bersih. Seperti contoh kasus bank century, kasus korupsi daging
sapi impor sampai sekarang kasus-kasus tersebut tidak tahu dibawa kemana.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam
penjelasan di atas
dapat
disimpulkan
bahwa
korupsi
merupakan
penyelewengan
dana yang dilakukan
oleh
para
pejabat Negara, secara
umum. Sedangkan nepotisme adalah
tindakan berat sebelah atau diskriminasi terhadap kerabat atau orang yang
dikenal melalui pemberian jabatan tanpa mempertimbangkan kompetensi orang
tersebut terhadap jabatan yang akan diberikan.Penyebab masalah korupsi di atas
adalah
Mengutip
pendapat Smith (Thedore M.Smith,” corruption tradition and change”, Indonesia
Cornell University, No. 11 April 1971). Sebagai berikut: “secara keseluruhan
korupsi di Indonesia muncul lebih sering sebagai masalah politik dari pada
ekonomi, korupsi menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mata generasi
muda, kaum elite terdidik dan pegawai pada umumnya. … korupsi mengurangi
dukungan pada pemerintah dari kelompok elite ditingkat provinsi dan kabupaten”(Mubyarto,
1980:60).
3.2Saran
Budayakan anti korupsi sejak dini, mulai dari diri
sendiri terlebih dahulu, kepada calon pemimpin hendaknya ditanamkan norma,
moral, etika, hati yang bersih, amanah dan iman yang baik. Dalam rangka usaha
represif dengan memberi hukuman yang berat dan tegas kepada koruptor, dengan
aparat yang adil dan berakhlak..
DAFTAR PUSTAKA
Burns,
R.T.1987. Manusia, Keputusan, Masyarakat Teori Dinamika Antara Aktor Dan
Sistem Untuk Ilmuwan Sosial. Jakarta:PT. Pradnya Paramita.
Hamzah, A. 1986. Korupsi
di Indonesia. Jakarta:PT. Gramedia.
Koentjaraningrat.1985. Aspek Manusia
Dalam Penelitian Masyarakat. Jakarta:PT. Gramedia.
_____________.1986. Pengantar
Ilmu Antropologi. Jakarta:Rineka Cipta.
Pelly.U, Menanti,
A.1994. Teori-Teori Sosial Budaya. Jakarta:DEPDIKBUD.
Saputra. D, Marfuah, Q.J,
Supraptiningsih.2006. Hukuman Percobaan Kasus Korupsi. Semarang:KP2KKN
Jawa Tengah.
Zamroni.
1988. Pengantar Pengembangan Teori Sosial. Jakarta:DEPDIKBUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar