Selasa, 25 Februari 2014

          PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK


MAKALAH
Untuk memenuhi tugas matakuliah
Pendidikan Pancasila
yang dibina oleh bapak Prof. Hariyono M, Pd


Oleh
Danang Setiawan ()
Dwi Lidiawati(130731615709)
Dyah Anis Asmarani ()
Tunggul Alif ()
Uswanus Nur Rohman ()




 





UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN SEJARAH
Pebruari 2014



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Landasan etika politik ialah filsafat pancasila dan UUD 1945. Indonesia berusaha membangun kehidupan berbangsa dan bernegara ditujukan atau sedang di upayakan untuk mengamalkan sila-sila dalam pancasila. Dalam filsafat pancasila terkandung di dalamnya pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis, dan komperhensif atau menyeluruh dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai (Kaelan,2003:85). Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia dalam menjalankan kehidupannya di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara, pedoman, dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak terkecuali di dalam kehidupan berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa sila-sila pancasila. Pancasila diterima sebagai asas bagi setiap politik, maka pembangunan dan pelaksanaan politik sebagai modal pembangunan nasional.
Etika politik sangat erat kaitannya dengan prinsip dasar negara yaitu pancasila, karena di dalam etika politik meliputi negara (state), kekuatan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution), secara alokasi jika membahas tentang etika politik. Karena etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral (Kaelan:94).
Dewasa ini etika politik sering tidak di laksanakan berdasarkan prinsip dasar negara yaitu pancasila. Jika diingat bawasanya sebagai manusia, dasar pancasila tersebut meneguhkan agar etika politik senantiasa didasarkan pada hakikat manusia sebagai manusia yang beradab dan berbudaya. Hal tersebut terjadi bukan karena tidak pantasnya pancasila sebagai dasar etika politik Indonesia melainkan karena individu atau aparat yang tidak sadar dan tidak memperdulikan prinsip-prinsip dalam beretika politik yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Menuruat frans magnis suseno ditinjau dari pengertian etika adalah bahwa pancasila sebagai etika politik itu untuk dipergunakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk mengetahui bagaimana mereka membawa diri, sikap-sikap, dan tindakan yang harus dikembangkan agar hidupnya berhasil. Pancasila sebagai filsafah bangsa dan ideologi bangsa


harus berjalan beriringan. Apabila tidak, maka akan terjadi gejolak dalam masyarakat yang merugikan nasionalisme bangsa.
Maka dari itu, dalam makalah ini kami akan membahas tentang pancasila sebagai etika politik. Menganalisis kedudukan pancasila dalam kontektualnya dan dalam penerapannya di dunia nyata, khususnya dalam pelaksanaan etika politik di Indonesia yang  dianggap banyak dilakukan penyelewengan dari tujuan dan cita-cita yang di idam-idamkan sejak nenek moyang bangsa Indonesia.

2.      Rumusan Masalah
1)      Apa pengertian dari nilai, norma, etika, politik, dan etika politik?
2)      Bagaimana penjelasan nilai-nilai pancasila sebagai etika politik?
3)      Bagaimana sejarah perjalanan ideologi pancasila dalam etika politik di Indonesia?
4)      Bagaimana kemunduran penerapan pancasila sebagai prinsip etika politik Indonesia?

3.      Tujuan
1)      Mengetahui pengertian nilai, norma, etika, politik, dan etika politik
2)      Mampu mengidentifikasi nilai-nilai pancasila sebagai etika politik
3)      Mengetahui perjalanan ideologi pancasila sebagai etika politik di Indonesia
4)      Menganalisis kemunduran penerapan pancasila sebagai prinsip etika politik Indonesia









BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian nilai, norma, etika, politik, dan etika politik
Nilai biasanya diartikan “keberhargaan” atau kebaikan atau suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau dalam melakukan penilaian (dalam Kaelan, frankena:229). Terdapat banyak sekali pandangan nilai, hal tersebut tergantung pada titik tolak dan sudut pandang masing-masing. Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, namun bukan obyek itu sendiri (Kaelan,2003:87). Di dalam nilai terkandung cita-cita, harapan-harapan, tujuan-tujuan yang hendak dicapai, dambaan-dambaan, keinginan-keinginan, dan keharusan untuk melakukan hal-hal yang termasuk nilai tersebut. Berbicara tentang pancasila sebagai etika politik, Idealnya seperti yang apa yang diungkapkan oleh Notonegoro bahwa nilai pancasila tergolong nilai-nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vital. Nilai kerohanian yaitu segala sesatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia. Sedangkan nilai vital merupakan segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
Norma merupakan bentuk konkrit serta formulasi dari nilai yang lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara nyata dan konkrit. Dalam perkembangannya nilai dan norma senantiasa berhubungan dengan norma dan etika. Perbedaan yang lebih nyata lagi dari moral dan etika adalah semua orang memiliki tingkat moralitas yang berbeda-beda, namun setiap orang tidak perlu memikirkan pemikiran yang kritis terhadap etika untuk dirinya sendiri. Etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar didalam hubungan manusia.
Etika dan moral sering digunakan sebagai persamaan. Di balik kedua istilah ini tersirat dua tradisi pemikiran filsafat moral yang sangat berbeda. Moral merupakan wacana normatif dan imperatif yang diungkapkan dalam kerangka yang baik dan yang buruk. Yang dianggap sebagai nilai mutlak.  Moral mengacu pada pertanyaan “apa yang harus dilakukan?”. Jadi moral itu mengacu pada baik-buruknya manusia terkait dengan tindakan sikap dan cara mengungkapkannya. Sedangkan etika biasanya dimengerti sebagai refleksi filosofis tentang moral. Jadi etika lebih merupakan wacana normatif, tetapi tidak selalu harus


imperatif. Karena bisa juga hipotesis. Etika mengacu pada pertanyaan “bagaimana hidup yang baik?”. Pengertian etika jika dihubungkan etika politik secara substansif etika politik tidak dapat dipisahkan dengan manusia sehingga erat kaitannya dengan pembahasan moral. Moral merupakan subyek etika. Etika politik menekankan bahwa kebaikan manusia didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.
Pengertian Politik berasal dari kata “politics” yang berarti pengambilan keputusan untuk melakukan kebijakan-kebijakan diperlukan kekuasaan (power), dan kewenangan (authority). Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi. Bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution) serta alokasi (allocation) (dalam kaelan, Budiardjo:8,9). Politik menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada.
Etika dalam politik termasuk etika praktis. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral (kaelan:86). Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (suseno:1987). Sebenarnya etika lebih banyak berhadapan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungannya dengan tingkah laku manusia (kattsoff:1986). Etika politik yang merupakan subyek dari adalah manusia. Sehingga sangat berkaitan dengan moral.

2.      Nilai-nilai pancasila sebagai etika politik
Pancasila merupakan suatu nilai sehingga menjadi sumber dari segala penjabaran norma-norma (kaelan:85). Oleh karena itu pancasila sebagai nilai yang menghasilkan norma-norma yang dijalankan oleh rakyat indonesia. Seperti  norma moral meliputi tingkah laku atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh masyarakat. Norma hukum meliputi sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Nilai-nilai pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri.
Nilai yang ada didalam pancasila dijabarkan kedalam norma-norma meliputi; pancasila dijabarkan di dalam moralitas atau norma-norma etika sehingga pancasila merupakan sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Sila-sila dalam pancasila pada hakikatnya hanya merupakan nilai-nilai etika dasar bukan langsung bersifat normatif atau praktis.
Ciri-ciri etika politik  pancasila adalah sistem politik yang bersifat kekeluargaan dan gotong-royong dengan pegangan utama yaitu apapun yang dilakukan dalam sistem politik harus berpegang pada ketuhanan yang maha esa, menghargai hak-hak dasar manusia atau hak asasi manusia serta menjamin hak minoritas. Pengambilan keputusan sebisanya didasarkan atas musyawarah untuk hasil yang mufakat bersendi atas hukum. sistem politik tidak didasarkan oleh satu agama saja, sehingga melahirkan sekuralisme (memisahkan antara negara dan agama). Dan bukti tertulis yang jelas menyatakan bahwa etika politik itu berdasarkan lima sila dalam pancasila adalah UUD 1945 pada alenia keempat.
Sila yang pertama ketuhanan yang maha esa dan sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradap adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.  Di Indonesia tidak mengutamakan hanya satu agama karena klaim agama sebagai sumber hukum akan memicu protes atau rivalitas. Jika setiap agama di pacu sebagai yang paling berhak menjadi sumber hukum, maka akan muncul masalah bila negara mengubah sistem politik hanya berdasarkan satu agama saja. Dengan demikian di pilih dan dianutlah sila pertama “ketuhanan yang maha esa” sebagai salah satu nilai dari sumber hukum. Kemudian sila yang kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” merupakan prinsip politik di indonesia sebagai bagsa yang harus memiliki politik sebagaimana adil, setiap orang berkedudukan harkat, martabat yang sama dan bahwasanya manusia itu adalah makhluk yang beradab. Prinsip sila yang ketiga adalah “persatuan indonesia” bangsa Indonesia merupakan bagian dari umat manusia yang hidup di dunia dan hidup bersama untuk mewujudkan cita-cita serta kesejahteraan bersama. Manusia mutlak dalam kehidupan negara dan hukum, dan harus mendapatkan jaminan hukum. Yang disebut dengan hak dasar manusia atau hak asasi manusia. Hal tersebut juga termasuk dalam prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila ke empat menjelaskan bahwa politik Indonesia itu berdasarkan perwakilan, jadi rakyat memiliki wakil dalam politik indonesia. Sila kelima sebagai cita-cita politik indonesia yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Etika politik dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara dijalankan sesuai dengan 1) asas legalitas (legitimasi hukum) yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. 2) disahkan dan dijalankan secara demokrasi (legitimasi demokrasi). 3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengan moral (legitimasi moralitas). (dalam Kaelan, Suseno,1987:115). Indonesia merupakan negara hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu “keadilan dalam hidup bersama sebagaimana terkandung dalam sila ke V”.
            Lima prinsip dasar etika politik pancasila, pertama; pluralisme yaitu kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya politik di Indonesia menerima perbedaan-perbedaan yang ada. Seperti perbedaan pandangan hidup, agama, budaya, adat. Sehingga akan menimbulkan kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi dll. Kedua hak-hak asasi manusia yaitu etika politik menjamin hak-hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan dengan derajat dan martabatnya. Ketiga solidaritas bangsa yaitu pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, melainkan hidup dengan orang lain sehingga harus berprinsip bahwa semua warga negara memiliki nasib yang sama, tujuan yang sama, dan cita-cita yang sama. Maka etika politik harus memiliki rasa kebangsaan yang tinggi. Keempat yaitu demokrasi. Etika politik di Indonesia dengan prinsip “kedaulatan rakyat” semua warga negara Indonesia berkedudukan sama. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat ditambah prinsip keterwakilan”. Kelima yaitu keadilan sosial merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat.
            Negara adalah berasal dari rakyat dan segala kebijakan dan kekuasaan dilakukan untuk rakyat (sila IV). Dalam pelaksanaan politik praktis hal-hal yang menyangkut eksekutif, legislatif, dan yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan serta partisipasi didasarkan legitimasi rakyat “legitimasi demokrasi”.  Namun etika politik tidak identik dengan demokrasi, namun demokrasi digunakan sebagai sistem politik yang lebih memberi peluang bagi penyelesaian konflik secara damai. Etika politik harus didasarkan legitimasi hukum karena Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap kegiatan pemerintah yang berhubungan antara negara dan rakyat harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Etika politik juga berprinsip pada prinsip moralitas karena di dalam etika politik moral akan membantu mempertajam makna tanggung jawab dan hukum memungkinkan untuk mengorganisir tanggung jawab (haryatmiko, 2003:186). Etika politik itu harus dilaksanakan oleh setiap individu dengan masing-masing kedudukan, kewenangan, serta hak dan kewajiban di dalam negara Indonesia.
            Hubungan hukum dan moral tidak monolitik, namun setidaknya ada lima pola. Yang pertama, moral sebagai yang menjembatani hukum dengan ideal kehidupan sosial politik. Kedua, moral sebagai sejarah konkret memberi bentuk moral dan eksistensi kolektif. Tindakan moral berarti masuk dalam pertarungan kekuatan dan kekuasaan serta konflik kepentingan. Ketiga, voluntarismemoral dalam arti moral sebagai moral yang transenden, maka moral tidak bisa direduksi kedalam hukum. Selain itu moral dimengerti sebagai pemahaman kehendak sebagai kehendak murni. Yang terakhir cenderung memaksakan norma-norma.
            Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidup yang lebih baik, bersama dan untuk orang lain dalam rangka memperluas kebebasan dan membangun intstitusi-institusi yang adil  (pawl Ricour,1990). Hidup baik bersama dan untuk orang lain sehingga tentu menerima pluralitas. Tujuan itu sesuai dengan dasar nilai pada sila-sila dalam pancasila.

3.Sejarah Perjalanan Ideologi Pancasila Sebagai Etika Politik Indonesia
sejarah bangsa Indonesia bila dikaji dalam pancasila sebagai etika politik banyak terjadi penyelewengan terhadap pancasila tersebut. Pada masa perjuangan fisik (1945-1949), demokrasi liberal (1950-1959) dan pada masa demokrasi terpimpin (1959-1965) sampai kelahiran orde baru.  Pada saat masa perjuangan fisik, pancasila belum dapat dilaksanakan dengan baik karena masih awal masa kemerdekaan, Indonesia masih mencari bentuk-bentuk politik yang ingin diterapkan. Ditambah lagi menghadapi belanda yang masih ingin kembali ke tanah air. Pada tahun 1948 terjadi pemberontakan komunis karena perubahan sistem dari kabinet presidensial menjadi parlementer.
Pada masa berlakunya UUDS, politik Indonesia diwarnai dengan ciri-ciri liberal. Contohnya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dirubah sesuai ciri liberal bahwa mayoritas mewakili minoritas. Hal tersebut hampir perpecahan di dalam rakyat Indonesia. Memunculkan pemberontakan-pemberontakan untuk mengubah pancasila sebagai dasar negara.
Dekrit presiden secara tidak langsung membawa kita ke demokrasi terpimpin dan kembali ke UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959. Pancasila yang berasas musyawarah untuk muwakat berubah menjadi politik yang dipengaruhi kebijakan PKI. Konsep Nasakom diterapkan dalam semua kehidupan politik. Dan timbulah peristiwa G 30 S PKI. Kemudian masa Orde baru yang bertekat melaksanakan pancasila secara murni dapat melawan PKI tersebut. Asas itu dilaksanakan pada orde baru agar bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dengan tertib, teratur dan berkesinambungan (Darmodiharjo,1988:251). Orde baru telah tepat meletakkan pancasila sebagai falsafah bangsa dan ideologi negara. Pancasila yang dijalankan sesuai ketentuan berjalannya akan dapat mewujudkan cita-cita nasional melalui pembangunan nasional, namun hal ini juga menyebabkan pengatas namaan pancasila untuk kekuasaan para pemimpin. Pancasila memeng di tegakkan, namun beberapa dapat menyalahi hak dan kewajiban warga negara.

4. Kemunduran penerapan pancasila sebagai prinsip etika politik di Indonesia
Agama merupakan salah satu dasar etika, justru terjebak di dalam politik kekuasaan. Konflik antar-agama kerap kali terjadi di Indonesia. Orang-orang tersebut menyatakan dirinya sebagai pembela kebenaran dan agama atau membela tuhannya. Hal tersebut sangat tidak pantas jika terjadi di negara yang menyatakan dirinya demokratis. Demokrasi saat ini belum menghasilkan apa-apa yang diharapkan dan di cita-citakan. Masalah demokrasi sangat sensitif, sehingga bisa menimbulkan radikalisme yang condong menanamkan kebencian dan mudah tersandung dengan kekerasan, kemudian dapat menimbulkan radikalisme yang condong menggerogoti politik kekuasaan karena faktor pendorong korupsi dan kolusi di Indonesia.
Hukum yang berlaku di Indonesia didasarkan pada pancasila sebagai dasar negara. Dan hukum merupakan salah satu prinsip dalam etika politik Indonesia. Namun hukum biasanya menjadi kendaraan bagi kepentingan orang-orang yang kuat. Hukum menjadi alat legitimasi tujuan-tujuan dan kepentingan-kepentingan mereka yang berkuasa dan memiliki kedudukan tinggi di dalam negara. Sedangkan orang yang lemah tidak berdaya menghadapi hukum. hal demikian sangat jauh dari cita-cita pancasila dan tujuan hukum yakni pada dasarnya pancasila dan hukum bertujuan dan bercita-cita mencari keadilan, kesejahteraan umum, perlindungan individu, dan solidaritas.
Terkadang legitimasi hukum dan legitimasi telah benar dilakukan, namun legitimasi moralitas gagal dalam pelaksanaan praktisnya. “bangsa ini semakin tidak bermoral” ungkapan tersebut menjadi cermin lamunan bagi politik di Indonesia. Setiap hari rakyat selalu disuguhi oleh media massa dengan tontonan para pemimpin dan pejabat yang sulit di sebut sebagai manusia yang adil dan beradab. Sehingga hal tersebut berdampak anggapan yang membangun masyarakat berpemikiran bahwa legitimasi moral itu tidak pernah terlibat di dalam etika politik Indonesia. Kematian moralitas aparat pelaksana politik Indonesia bukan sepenuhnya karena adanya pengaruh modernisasi, namun lebih karena kebringasan pemimpin terhadap rakyatnya (susetyo, 2004:4). 
Eika politik Indonesia dengan dasar pancasila yang mengakui sebagai rakyat yang berbudaya luhur warisan dari nenek moyang. Namun sekarang malah kerap disebut sebagai manusia yang tidak adil dan tidak beradab. Budi pekerti leluhur seperti hilang begitu saja, dan berganti dengan segala macam kecurangan, penipuan, dan mementingkan kepentingan diri sendiri. Jika dipandang dari perspektif etika politik, nilai pancasila sama sekali sudah tidak ada penerapannya di dunia real. Etika politik lebih bersifat konvensi dan hanya berupa aturan-aturan moral. Karena etika politik sangat luas cakupannya membuat seting keberadaannya bersifat sangat longgar. Mudah di abaikan tanpa rasa malu dan rasa bersalah. Yang ditempatka pada situasi kompetisi untuk meraih kekuasaan, kewenangan, jabatan dan akses ekonomis yang begitu kuat. Rasa malu dan bersalah melanggar prinsip pancasila seperti sudah tidak nampak lagi. Hal tersebut mengapa bisa terjadi? Ada dua macam sebab. Yang pertama pudarnya nilai-nilai etis yang sudah tidak ada. Nilai-nilai etis dalam berpolitik di Indonesia mengarah pada sesuatu hal yang mengabaikan norma-norma yang telah ada. Seperti contohnya semua jabatan itu harus dibeli sesuai harga jabatannya tersebut. Dan nilai-nilai pancasila yang sudah tertanam sejak nenek moyang (leluhur) baik nilai-nilai maupun moral-moral dalam beretika politik tidak berkembang.
Tantangan yang utama dalam etika politik di Indonesia adalah kekerasan dan ketidakadilan. Tantangan tersebut terjadi dalam etika politik di Indonesia karena adanya praktik kekuasaan dijalankan bukan atas dasar etika politik pancasila, melainkan untuk mempertahankan kekuasaan. Sehingga mengorbankan tujuan utama politik Indonesia yakni kesejahteraan bersama. Kesejahteraan hanya milik pejabat yang memiliki kekuasaan dan kewenangan. Kekerasan yang sering terjadi bukan karena etika politik melainkan karena konflik kepentingan dan politik kekuasaan.
Meskipun pancasila sebagai etika politik sudah hampir tidak nampak, Namun masih ada setitik harapan untuk memperbaiki Indonesia. Indonesia belum pantas disebut sebagai negara yang adil dan beradab. Lebih tepatnya adalah negara yang belum adil dan belum beradab. Sangat ironis memang jika mengingat pancasila merupakan nilai luhur dari nenek moyang yang telah dilakukan terus-menerus menjadi seperti sekarang ini. Kita sebagai mahasiswa penerus masa depan bangsa dapat ikut partisipasi dengan menyampaikan aspirasi atau suara kita di media massa. Karena kritik dan saran sangat diperlukan bangsa Indonesia untuk saat ini. Selain itu dapat diperbaiki dengan memilih pemimpin yang berorientasi hanya pada rakyat, bukan dengan yang lainnya. Meskipun sangat sulit, mungkin hanya ada satu dari seribu elit politik di Indonesia.
Kita harus mencegah setiap ancaman yang membahayakan ideologi demi kelangsungan pembangunan nasional. Dan kita harus sadar bahwa terdapat beberapa falsafah dan pandangan hidup yang berbeda, hal tersebut juga dapat membahayakan hikmatnya pancaasila. Seperti liberalisme, komunisme, dan faham penyalahgunaan agama.


$AR RUJUKAN

Darmodiharjo, darji, 1988. Pendidikan pancasila di perguruan tinggi. Malang:Ikip Malang

Haryatmoko,2003. Etika politik dan kekuasaan. Jakarta: Kompas

Kaelan. 2010. Pendidikan pancasila. Yogyakarta: Paradigma

Mulya, Dewi. 2014. Pancasila sebagai etika politik (online). http://dewi-mulya.blogspot.com/2012/06/pancasila-sebagai-etika-politik.html, di akses 14 pebruari 2014, 17:42


Susetyo, Benny. 2004. Hancurnya etika politik. Jakarta: Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar