PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas matakuliah
Pendidikan Pancasila
yang dibina oleh bapak Prof. Hariyono M, Pd
Oleh
Danang Setiawan ()
Dwi Lidiawati(130731615709)
Dyah Anis Asmarani ()
Tunggul Alif ()
Uswanus Nur Rohman ()
UNIVERSITAS
NEGERI MALANG
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
JURUSAN
SEJARAH
Pebruari 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Landasan etika
politik ialah filsafat pancasila dan UUD 1945. Indonesia berusaha membangun
kehidupan berbangsa dan bernegara ditujukan atau sedang di upayakan untuk
mengamalkan sila-sila dalam pancasila. Dalam filsafat pancasila terkandung di
dalamnya pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional,
sistematis, dan komperhensif atau menyeluruh dan sistem pemikiran ini merupakan
suatu nilai (Kaelan,2003:85). Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat
fundamental dan universal bagi manusia dalam menjalankan kehidupannya di
masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara, pedoman,
dan tolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak terkecuali
di dalam kehidupan berpolitik, etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa
sila-sila pancasila. Pancasila diterima sebagai asas bagi setiap politik, maka
pembangunan dan pelaksanaan politik sebagai modal pembangunan nasional.
Etika politik
sangat erat kaitannya dengan prinsip dasar negara yaitu pancasila, karena di
dalam etika politik meliputi negara (state), kekuatan (power), pengambilan
keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution),
secara alokasi jika membahas tentang etika politik. Karena etika merupakan
suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral (Kaelan:94).
Dewasa ini
etika politik sering tidak di laksanakan berdasarkan prinsip dasar negara yaitu
pancasila. Jika diingat bawasanya sebagai manusia, dasar pancasila tersebut
meneguhkan agar etika politik senantiasa didasarkan pada hakikat manusia
sebagai manusia yang beradab dan berbudaya. Hal tersebut terjadi bukan karena
tidak pantasnya pancasila sebagai dasar etika politik Indonesia melainkan
karena individu atau aparat yang tidak sadar dan tidak memperdulikan
prinsip-prinsip dalam beretika politik yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita luhur
bangsa Indonesia.
Menuruat frans
magnis suseno ditinjau dari pengertian etika adalah bahwa pancasila sebagai
etika politik itu untuk dipergunakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk
mengetahui bagaimana mereka membawa diri, sikap-sikap, dan tindakan yang harus
dikembangkan agar hidupnya berhasil. Pancasila sebagai filsafah bangsa dan
ideologi bangsa
harus berjalan beriringan. Apabila
tidak, maka akan terjadi gejolak dalam masyarakat yang merugikan nasionalisme
bangsa.
Maka dari itu,
dalam makalah ini kami akan membahas tentang pancasila sebagai etika politik.
Menganalisis kedudukan pancasila dalam kontektualnya dan dalam penerapannya di
dunia nyata, khususnya dalam pelaksanaan etika politik di Indonesia yang dianggap banyak dilakukan penyelewengan dari
tujuan dan cita-cita yang di idam-idamkan sejak nenek moyang bangsa Indonesia.
2.
Rumusan
Masalah
1)
Apa
pengertian dari nilai, norma, etika, politik, dan etika politik?
2)
Bagaimana
penjelasan nilai-nilai pancasila sebagai etika politik?
3)
Bagaimana
sejarah perjalanan ideologi pancasila dalam etika politik di Indonesia?
4)
Bagaimana
kemunduran penerapan pancasila sebagai prinsip etika politik Indonesia?
3.
Tujuan
1)
Mengetahui
pengertian nilai, norma, etika, politik, dan etika politik
2)
Mampu
mengidentifikasi nilai-nilai pancasila sebagai etika politik
3)
Mengetahui
perjalanan ideologi pancasila sebagai etika politik di Indonesia
4)
Menganalisis
kemunduran penerapan pancasila sebagai prinsip etika politik Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian nilai, norma, etika, politik, dan etika politik
Nilai biasanya diartikan
“keberhargaan” atau kebaikan atau suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam
menilai atau dalam melakukan penilaian (dalam Kaelan, frankena:229). Terdapat
banyak sekali pandangan nilai, hal tersebut tergantung pada titik tolak dan
sudut pandang masing-masing. Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas
yang melekat pada suatu obyek, namun bukan obyek itu sendiri (Kaelan,2003:87).
Di dalam nilai terkandung cita-cita, harapan-harapan, tujuan-tujuan yang hendak
dicapai, dambaan-dambaan, keinginan-keinginan, dan keharusan untuk melakukan hal-hal
yang termasuk nilai tersebut. Berbicara tentang pancasila sebagai etika
politik, Idealnya seperti yang apa yang diungkapkan oleh Notonegoro bahwa nilai
pancasila tergolong nilai-nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang
mengakui nilai material dan nilai vital. Nilai kerohanian yaitu segala sesatu
yang berguna bagi rohani manusia. Nilai material yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi kehidupan manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.
Sedangkan nilai vital merupakan segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
Norma merupakan
bentuk konkrit serta formulasi dari nilai yang lebih obyektif sehingga
memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara nyata dan
konkrit. Dalam perkembangannya nilai dan norma senantiasa berhubungan dengan
norma dan etika. Perbedaan yang lebih nyata lagi dari moral dan etika adalah
semua orang memiliki tingkat moralitas yang berbeda-beda, namun setiap orang
tidak perlu memikirkan pemikiran yang kritis terhadap etika untuk dirinya
sendiri. Etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar didalam
hubungan manusia.
Etika dan moral
sering digunakan sebagai persamaan. Di balik kedua istilah ini tersirat dua
tradisi pemikiran filsafat moral yang sangat berbeda. Moral merupakan wacana
normatif dan imperatif yang diungkapkan dalam kerangka yang baik dan yang
buruk. Yang dianggap sebagai nilai mutlak.
Moral mengacu pada pertanyaan “apa yang harus dilakukan?”. Jadi moral
itu mengacu pada baik-buruknya manusia terkait dengan tindakan sikap dan cara
mengungkapkannya. Sedangkan etika biasanya dimengerti sebagai refleksi filosofis
tentang moral. Jadi etika lebih merupakan wacana normatif, tetapi tidak selalu
harus
imperatif. Karena bisa juga hipotesis. Etika mengacu pada
pertanyaan “bagaimana hidup yang baik?”. Pengertian etika jika dihubungkan
etika politik secara substansif etika politik tidak dapat dipisahkan dengan
manusia sehingga erat kaitannya dengan pembahasan moral. Moral merupakan subyek
etika. Etika politik menekankan bahwa kebaikan manusia didasarkan kepada
hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.
Pengertian
Politik berasal dari kata “politics” yang berarti pengambilan keputusan untuk
melakukan kebijakan-kebijakan diperlukan kekuasaan (power), dan kewenangan
(authority). Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat
dan bukan tujuan pribadi. Bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang
berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan
(decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution) serta
alokasi (allocation) (dalam kaelan, Budiardjo:8,9). Politik menyangkut
pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada.
Etika dalam
politik termasuk etika praktis. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral (kaelan:86). Etika
adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti
sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral
(suseno:1987). Sebenarnya etika lebih banyak berhadapan dengan prinsip-prinsip
dasar pembenaran dalam hubungannya dengan tingkah laku manusia (kattsoff:1986).
Etika politik yang merupakan subyek dari adalah manusia. Sehingga sangat
berkaitan dengan moral.
2.
Nilai-nilai pancasila sebagai etika politik
Pancasila merupakan suatu nilai sehingga menjadi sumber dari segala
penjabaran norma-norma (kaelan:85). Oleh karena itu pancasila sebagai nilai
yang menghasilkan norma-norma yang dijalankan oleh rakyat indonesia.
Seperti norma moral meliputi tingkah
laku atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh masyarakat. Norma hukum meliputi
sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Nilai-nilai pancasila berasal dari
bangsa Indonesia sendiri.
Nilai yang ada didalam pancasila dijabarkan kedalam norma-norma
meliputi; pancasila dijabarkan di dalam moralitas atau norma-norma etika
sehingga pancasila merupakan sistem etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.Sila-sila dalam pancasila pada hakikatnya hanya merupakan nilai-nilai
etika dasar bukan langsung bersifat normatif atau praktis.
Ciri-ciri etika
politik pancasila adalah sistem politik
yang bersifat kekeluargaan dan gotong-royong dengan pegangan utama yaitu apapun
yang dilakukan dalam sistem politik harus berpegang pada ketuhanan yang maha
esa, menghargai hak-hak dasar manusia atau hak asasi manusia serta menjamin hak
minoritas. Pengambilan keputusan sebisanya didasarkan atas musyawarah untuk
hasil yang mufakat bersendi atas hukum. sistem politik tidak didasarkan oleh
satu agama saja, sehingga melahirkan sekuralisme (memisahkan antara negara dan
agama). Dan bukti tertulis yang jelas menyatakan bahwa etika politik itu
berdasarkan lima sila dalam pancasila adalah UUD 1945 pada alenia keempat.
Sila yang
pertama ketuhanan yang maha esa dan sila kedua kemanusiaan yang adil dan
beradap adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan. Di Indonesia tidak
mengutamakan hanya satu agama karena klaim agama sebagai sumber hukum akan
memicu protes atau rivalitas. Jika setiap agama di pacu sebagai yang paling
berhak menjadi sumber hukum, maka akan muncul masalah bila negara mengubah
sistem politik hanya berdasarkan satu agama saja. Dengan demikian di pilih dan
dianutlah sila pertama “ketuhanan yang maha esa” sebagai salah satu nilai dari
sumber hukum. Kemudian sila yang kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab”
merupakan prinsip politik di indonesia sebagai bagsa yang harus memiliki
politik sebagaimana adil, setiap orang berkedudukan harkat, martabat yang sama
dan bahwasanya manusia itu adalah makhluk yang beradab. Prinsip sila yang
ketiga adalah “persatuan indonesia” bangsa Indonesia merupakan bagian dari umat
manusia yang hidup di dunia dan hidup bersama untuk mewujudkan cita-cita serta
kesejahteraan bersama. Manusia mutlak dalam kehidupan negara dan hukum, dan
harus mendapatkan jaminan hukum. Yang disebut dengan hak dasar manusia atau hak
asasi manusia. Hal tersebut juga termasuk dalam prinsip dasar moralitas dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila ke empat menjelaskan bahwa politik
Indonesia itu berdasarkan perwakilan, jadi rakyat memiliki wakil dalam politik
indonesia. Sila kelima sebagai cita-cita politik indonesia yakni keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Etika
politik dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara dijalankan sesuai dengan
1) asas legalitas (legitimasi hukum) yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang
berlaku. 2) disahkan dan dijalankan secara demokrasi (legitimasi demokrasi). 3)
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengan
moral (legitimasi moralitas). (dalam Kaelan, Suseno,1987:115). Indonesia merupakan
negara hukum yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh
karena itu “keadilan dalam hidup bersama sebagaimana terkandung dalam sila ke
V”.
Lima
prinsip dasar etika politik pancasila, pertama; pluralisme yaitu kesediaan
untuk menerima pluralitas, artinya politik di Indonesia menerima perbedaan-perbedaan
yang ada. Seperti perbedaan pandangan hidup, agama, budaya, adat. Sehingga akan
menimbulkan kebebasan berpikir, kebebasan mencari informasi, toleransi dll.
Kedua hak-hak asasi manusia yaitu etika politik menjamin hak-hak asasi manusia
adalah bukti kemanusiaan dengan derajat dan martabatnya. Ketiga solidaritas
bangsa yaitu pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, melainkan hidup
dengan orang lain sehingga harus berprinsip bahwa semua warga negara memiliki
nasib yang sama, tujuan yang sama, dan cita-cita yang sama. Maka etika politik
harus memiliki rasa kebangsaan yang tinggi. Keempat yaitu demokrasi. Etika
politik di Indonesia dengan prinsip “kedaulatan rakyat” semua warga negara
Indonesia berkedudukan sama. Demokrasi adalah “kedaulatan rakyat ditambah
prinsip keterwakilan”. Kelima yaitu keadilan sosial merupakan norma moral
paling dasar dalam kehidupan masyarakat.
Negara
adalah berasal dari rakyat dan segala kebijakan dan kekuasaan dilakukan untuk
rakyat (sila IV). Dalam pelaksanaan politik praktis hal-hal yang menyangkut
eksekutif, legislatif, dan yudikatif, konsep pengambilan keputusan, pengawasan
serta partisipasi didasarkan legitimasi rakyat “legitimasi demokrasi”. Namun etika politik tidak identik dengan
demokrasi, namun demokrasi digunakan sebagai sistem politik yang lebih memberi
peluang bagi penyelesaian konflik secara damai. Etika politik harus didasarkan
legitimasi hukum karena Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap
kegiatan pemerintah yang berhubungan antara negara dan rakyat harus sesuai
dengan hukum yang berlaku. Etika politik juga berprinsip pada prinsip moralitas
karena di dalam etika politik moral akan membantu mempertajam makna tanggung
jawab dan hukum memungkinkan untuk mengorganisir tanggung jawab (haryatmiko,
2003:186). Etika politik itu harus dilaksanakan oleh setiap individu dengan
masing-masing kedudukan, kewenangan, serta hak dan kewajiban di dalam negara
Indonesia.
Hubungan hukum dan moral tidak
monolitik, namun setidaknya ada lima pola. Yang pertama, moral sebagai yang
menjembatani hukum dengan ideal kehidupan sosial politik. Kedua, moral sebagai
sejarah konkret memberi bentuk moral dan eksistensi kolektif. Tindakan moral
berarti masuk dalam pertarungan kekuatan dan kekuasaan serta konflik
kepentingan. Ketiga, voluntarismemoral dalam arti moral sebagai moral
yang transenden, maka moral tidak bisa direduksi kedalam hukum. Selain itu
moral dimengerti sebagai pemahaman kehendak sebagai kehendak murni. Yang
terakhir cenderung memaksakan norma-norma.
Tujuan etika
politik adalah mengarahkan kehidup yang lebih baik, bersama dan untuk orang
lain dalam rangka memperluas kebebasan dan membangun intstitusi-institusi yang
adil (pawl Ricour,1990). Hidup baik
bersama dan untuk orang lain sehingga tentu menerima pluralitas. Tujuan itu
sesuai dengan dasar nilai pada sila-sila dalam pancasila.
3.Sejarah
Perjalanan Ideologi Pancasila Sebagai Etika Politik Indonesia
sejarah bangsa
Indonesia bila dikaji dalam pancasila sebagai etika politik banyak terjadi
penyelewengan terhadap pancasila tersebut. Pada masa perjuangan fisik
(1945-1949), demokrasi liberal (1950-1959) dan pada masa demokrasi terpimpin
(1959-1965) sampai kelahiran orde baru.
Pada saat masa perjuangan fisik, pancasila belum dapat dilaksanakan
dengan baik karena masih awal masa kemerdekaan, Indonesia masih mencari
bentuk-bentuk politik yang ingin diterapkan. Ditambah lagi menghadapi belanda
yang masih ingin kembali ke tanah air. Pada tahun 1948 terjadi pemberontakan
komunis karena perubahan sistem dari kabinet presidensial menjadi parlementer.
Pada masa
berlakunya UUDS, politik Indonesia diwarnai dengan ciri-ciri liberal. Contohnya
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dirubah sesuai ciri liberal bahwa mayoritas
mewakili minoritas. Hal tersebut hampir perpecahan di dalam rakyat Indonesia.
Memunculkan pemberontakan-pemberontakan untuk mengubah pancasila sebagai dasar
negara.
Dekrit presiden
secara tidak langsung membawa kita ke demokrasi terpimpin dan kembali ke UUD
1945 pada tanggal 5 Juli 1959. Pancasila yang berasas musyawarah untuk muwakat
berubah menjadi politik yang dipengaruhi kebijakan PKI. Konsep Nasakom
diterapkan dalam semua kehidupan politik. Dan timbulah peristiwa G 30 S PKI.
Kemudian masa Orde baru yang bertekat melaksanakan pancasila secara murni dapat
melawan PKI tersebut. Asas itu dilaksanakan pada orde baru agar bangsa
Indonesia tumbuh dan berkembang dengan tertib, teratur dan berkesinambungan
(Darmodiharjo,1988:251). Orde baru telah tepat meletakkan pancasila sebagai
falsafah bangsa dan ideologi negara. Pancasila yang dijalankan sesuai ketentuan
berjalannya akan dapat mewujudkan cita-cita nasional melalui pembangunan
nasional, namun hal ini juga menyebabkan pengatas namaan pancasila untuk
kekuasaan para pemimpin. Pancasila memeng di tegakkan, namun beberapa dapat
menyalahi hak dan kewajiban warga negara.
4. Kemunduran
penerapan pancasila sebagai prinsip etika politik di Indonesia
Agama merupakan
salah satu dasar etika, justru terjebak di dalam politik kekuasaan. Konflik
antar-agama kerap kali terjadi di Indonesia. Orang-orang tersebut menyatakan
dirinya sebagai pembela kebenaran dan agama atau membela tuhannya. Hal tersebut
sangat tidak pantas jika terjadi di negara yang menyatakan dirinya demokratis.
Demokrasi saat ini belum menghasilkan apa-apa yang diharapkan dan di
cita-citakan. Masalah demokrasi sangat sensitif, sehingga bisa menimbulkan
radikalisme yang condong menanamkan kebencian dan mudah tersandung dengan
kekerasan, kemudian dapat menimbulkan radikalisme yang condong menggerogoti
politik kekuasaan karena faktor pendorong korupsi dan kolusi di Indonesia.
Hukum yang
berlaku di Indonesia didasarkan pada pancasila sebagai dasar negara. Dan hukum
merupakan salah satu prinsip dalam etika politik Indonesia. Namun hukum
biasanya menjadi kendaraan bagi kepentingan orang-orang yang kuat. Hukum
menjadi alat legitimasi tujuan-tujuan dan kepentingan-kepentingan mereka yang
berkuasa dan memiliki kedudukan tinggi di dalam negara. Sedangkan orang yang
lemah tidak berdaya menghadapi hukum. hal demikian sangat jauh dari cita-cita
pancasila dan tujuan hukum yakni pada dasarnya pancasila dan hukum bertujuan
dan bercita-cita mencari keadilan, kesejahteraan umum, perlindungan individu,
dan solidaritas.
Terkadang
legitimasi hukum dan legitimasi telah benar dilakukan, namun legitimasi
moralitas gagal dalam pelaksanaan praktisnya. “bangsa ini semakin tidak
bermoral” ungkapan tersebut menjadi cermin lamunan bagi politik di Indonesia.
Setiap hari rakyat selalu disuguhi oleh media massa dengan tontonan para
pemimpin dan pejabat yang sulit di sebut sebagai manusia yang adil dan beradab.
Sehingga hal tersebut berdampak anggapan yang membangun masyarakat berpemikiran
bahwa legitimasi moral itu tidak pernah terlibat di dalam etika politik
Indonesia. Kematian moralitas aparat pelaksana politik Indonesia bukan
sepenuhnya karena adanya pengaruh modernisasi, namun lebih karena kebringasan pemimpin
terhadap rakyatnya (susetyo, 2004:4).
Eika politik
Indonesia dengan dasar pancasila yang mengakui sebagai rakyat yang berbudaya
luhur warisan dari nenek moyang. Namun sekarang malah kerap disebut sebagai
manusia yang tidak adil dan tidak beradab. Budi pekerti leluhur seperti hilang
begitu saja, dan berganti dengan segala macam kecurangan, penipuan, dan
mementingkan kepentingan diri sendiri. Jika dipandang dari perspektif etika
politik, nilai pancasila sama sekali sudah tidak ada penerapannya di dunia
real. Etika politik lebih bersifat konvensi dan hanya berupa aturan-aturan
moral. Karena etika politik sangat luas cakupannya membuat seting keberadaannya
bersifat sangat longgar. Mudah di abaikan tanpa rasa malu dan rasa bersalah.
Yang ditempatka pada situasi kompetisi untuk meraih kekuasaan, kewenangan,
jabatan dan akses ekonomis yang begitu kuat. Rasa malu dan bersalah melanggar
prinsip pancasila seperti sudah tidak nampak lagi. Hal tersebut mengapa bisa
terjadi? Ada dua macam sebab. Yang pertama pudarnya nilai-nilai etis yang sudah
tidak ada. Nilai-nilai etis dalam berpolitik di Indonesia mengarah pada sesuatu
hal yang mengabaikan norma-norma yang telah ada. Seperti contohnya semua
jabatan itu harus dibeli sesuai harga jabatannya tersebut. Dan
nilai-nilai pancasila yang sudah tertanam sejak nenek moyang (leluhur) baik
nilai-nilai maupun moral-moral dalam beretika politik tidak berkembang.
Tantangan yang
utama dalam etika politik di Indonesia adalah kekerasan dan ketidakadilan.
Tantangan tersebut terjadi dalam etika politik di Indonesia karena adanya
praktik kekuasaan dijalankan bukan atas dasar etika politik pancasila,
melainkan untuk mempertahankan kekuasaan. Sehingga mengorbankan tujuan utama
politik Indonesia yakni kesejahteraan bersama. Kesejahteraan hanya milik
pejabat yang memiliki kekuasaan dan kewenangan. Kekerasan yang sering terjadi
bukan karena etika politik melainkan karena konflik kepentingan dan politik
kekuasaan.
Meskipun
pancasila sebagai etika politik sudah hampir tidak nampak, Namun masih ada
setitik harapan untuk memperbaiki Indonesia. Indonesia belum pantas disebut
sebagai negara yang adil dan beradab. Lebih tepatnya adalah negara yang belum
adil dan belum beradab. Sangat ironis memang jika mengingat pancasila merupakan
nilai luhur dari nenek moyang yang telah dilakukan terus-menerus menjadi
seperti sekarang ini. Kita sebagai mahasiswa penerus masa depan bangsa dapat
ikut partisipasi dengan menyampaikan aspirasi atau suara kita di media massa.
Karena kritik dan saran sangat diperlukan bangsa Indonesia untuk saat ini.
Selain itu dapat diperbaiki dengan memilih pemimpin yang berorientasi hanya
pada rakyat, bukan dengan yang lainnya. Meskipun sangat sulit, mungkin hanya
ada satu dari seribu elit politik di Indonesia.
Kita harus
mencegah setiap ancaman yang membahayakan ideologi demi kelangsungan
pembangunan nasional. Dan kita harus sadar bahwa terdapat beberapa falsafah dan
pandangan hidup yang berbeda, hal tersebut juga dapat membahayakan hikmatnya
pancaasila. Seperti liberalisme, komunisme, dan faham penyalahgunaan agama.
$AR RUJUKAN
Darmodiharjo, darji, 1988. Pendidikan
pancasila di perguruan tinggi. Malang:Ikip Malang
Haryatmoko,2003. Etika politik
dan kekuasaan. Jakarta: Kompas
Kaelan. 2010. Pendidikan
pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Mulya, Dewi. 2014. Pancasila
sebagai etika politik (online). http://dewi-mulya.blogspot.com/2012/06/pancasila-sebagai-etika-politik.html, di akses 14 pebruari 2014, 17:42
Susetyo, Benny. 2004. Hancurnya
etika politik. Jakarta: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar