Sabtu, 23 Agustus 2014

Kasus Susno Dadji menjadi Sebuah Cerminan Masyarakat dalam Penegakkan Hukum


Kasus Susno Dadji menjadi Sebuah Cerminan Masyarakat dalam Penegakkan Hukum


Susno Duadji adalah mantan Kabareskim Komjen dan anggota polri yang melakukan dua kasus korupsi, yaitu penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2008. Hal ini sudah terbukti bersalah karena Susno sudah memotong dana pengaman sebesar 4,2 Milyar untuk kepentingan pribadinya dan menyalahgunakan kewenangannya ketika dia menjabat sebagai Kepala Bareskim mendapat uang 500 juta agar permasalahan kasus perkara PT Salmah Arowana Lestari cepat selesai namun dia  justru menyalahgunakannya.
Ketika sudah terbukti bersalah, namun Susno Duadji tetap tidak mau untuk dieksekusi dan malah meminta sebuah perlindungan kepada Polda yang ada di Jawa Barat. Sulitnya eksekusi yang dilakukan oleh Susno Duadji dapat membuktikan bahwa lemahnya hukum di Indonesia. Dilihat dari sisi administrasinya bahwa aparat kurang profesional dan sedangkan dilihat dari penegak hukumnya karena kurangnya moral dan keadilan hukum yang tidak dimiliki oleh  penegak hukum, sehingga dapat disimpulkan bahwa antara kedua tersebut sama-sama memiliki kesalahan. Hal ini dapat dibuktikan ketika lembaga MA mengeluarkan Surat Penolakan Kasasi Susno dilakukan dengan cara yang tidak cermat dan profesionalnya aparat.
Selain itu Susno Duadji mantan Polri yang memiliki tugas sebagai penegak hukum tidak memberikan sebuah contoh yang baik kepada masyarakat, karena dia terbukti menjadi seorang pidana. Tentunya Susno paham mengenai hukum, namun dia juga pasti mengerti bahwa tidak mungkin kesalahan-kesalahan yang sudah terbukti oleh hukum bisa hilang karena adanya kesalahan administrasi atau bisa berupa kekeliuran.
Selain itu yang menjadi sebuah pertanyaan adalah kenapa Polri melindungi Susno Duadji  ketika peristiwa eksekusi. Dari contoh kasus Susno Duadji telah menggambarkan bahwa hukum di Indonesia sudah tidak dapat berjalan dengan baik, dan kasus ini membuat semakin  bertambahnya ketidakpercayaan masyarakat Indonesia terhadap hukum yang berlaku. Polri yang menjadi penegak hukum justru menyeleweng dalam menjalankan tugasnya, Mereka tidak memandang benar atau salah atas perbuatan yang dilakukan oleh kasus Susno Duadji yang sudah ditetapkan sebagai Pidana. Mungkin alasan mereka melindungi Sasno Diadji karena dia memiliki jabatan yang tinggi dan menjabat sebagai Kepala Bareskim. Bukankah semua manusia itu memiliki derajat yang sama di mata hukum. Namun pada kenyataannya tidak , hukum selalu memihak kepada orang yang lebih kaya daripada yang miskin. Seharusnya Hukum di Indonesia dilaksanakan  secara adil dan tidak memandang antara yang kalangan atas dan kalangan bawah. Dari kasus ini sudah dapat disimpulkan adanya pelanggaran HAM di Indonesia.
Apabila hal ini dapat terjadi secara terus menerus akan menimbulkan suatu ketidakadilan, pada masyarakat kalangan bawah tentu akan merasa tertindas karena adanya pemihakan yang tidak adil yang dilakukan oleh penegak hukum, dan untuk kalangan atas tentu mereka akan meremehkan hukum yang berlaku di Indonesia, karena menurutnya hukum bisa dibeli dengan uang. Mereka menganggap bahwa suatu kesalahan besar akan dianggap menjadi suatu kesalahan yang kecil bagi kalangan atas atau pejabat, sehingga membuat mereka dalam melakukan kesalahan dan pelanggaran pada hukum yang ada di Indonesia dengan begitu sangat mudah.

Daftar Rujukan

Ayyubi, A.S. & Massardi, A.D. 2013. Kasus Susno cermin masyarakat dalam penegakan hukum, (Online), (http://www.Sindonews.com), diakses 08 Maret 2014.

Rezky. 2013. Pelajaran Hukum dari Kasus Susno Duadji,(Online), (http://hukum.kompasiana.com/2013/04/24/pelajaran-hukum-dari-kasus-susno-duaji-554187.html), diakses 08 Maret 2014.