Kasus Susno Dadji
menjadi Sebuah Cerminan Masyarakat dalam Penegakkan Hukum
Susno Duadji
adalah mantan Kabareskim Komjen dan anggota polri yang melakukan dua kasus
korupsi, yaitu penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus
dana pengamanan Pilkada Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2008. Hal ini sudah
terbukti bersalah karena Susno sudah memotong dana pengaman sebesar 4,2 Milyar
untuk kepentingan pribadinya dan menyalahgunakan kewenangannya ketika dia
menjabat sebagai Kepala Bareskim mendapat uang 500 juta agar permasalahan kasus
perkara PT Salmah Arowana Lestari cepat selesai namun dia justru menyalahgunakannya.
Ketika sudah
terbukti bersalah, namun Susno Duadji tetap tidak mau untuk dieksekusi dan
malah meminta sebuah perlindungan kepada Polda yang ada di Jawa Barat. Sulitnya
eksekusi yang dilakukan oleh Susno Duadji dapat membuktikan bahwa lemahnya
hukum di Indonesia. Dilihat dari sisi administrasinya bahwa aparat kurang
profesional dan sedangkan dilihat dari penegak hukumnya karena kurangnya moral
dan keadilan hukum yang tidak dimiliki oleh
penegak hukum, sehingga dapat disimpulkan bahwa antara kedua tersebut sama-sama
memiliki kesalahan. Hal ini dapat dibuktikan ketika lembaga MA mengeluarkan
Surat Penolakan Kasasi Susno dilakukan dengan cara yang tidak cermat dan
profesionalnya aparat.
Selain itu Susno
Duadji mantan Polri yang memiliki tugas sebagai penegak hukum tidak memberikan
sebuah contoh yang baik kepada masyarakat, karena dia terbukti menjadi seorang
pidana. Tentunya Susno paham mengenai hukum, namun dia juga pasti mengerti
bahwa tidak mungkin kesalahan-kesalahan yang sudah terbukti oleh hukum bisa hilang
karena adanya kesalahan administrasi atau bisa berupa kekeliuran.
Selain itu yang
menjadi sebuah pertanyaan adalah kenapa Polri melindungi Susno Duadji ketika peristiwa eksekusi. Dari contoh kasus
Susno Duadji telah menggambarkan bahwa hukum di Indonesia sudah tidak dapat
berjalan dengan baik, dan kasus ini membuat semakin bertambahnya ketidakpercayaan masyarakat
Indonesia terhadap hukum yang berlaku. Polri yang menjadi penegak hukum justru
menyeleweng dalam menjalankan tugasnya, Mereka tidak memandang benar atau salah
atas perbuatan yang dilakukan oleh kasus Susno Duadji yang sudah ditetapkan
sebagai Pidana. Mungkin alasan mereka melindungi Sasno Diadji karena dia
memiliki jabatan yang tinggi dan menjabat sebagai Kepala Bareskim. Bukankah
semua manusia itu memiliki derajat yang sama di mata hukum. Namun pada
kenyataannya tidak , hukum selalu memihak kepada orang yang lebih kaya daripada
yang miskin. Seharusnya Hukum di Indonesia dilaksanakan secara adil dan tidak memandang antara yang
kalangan atas dan kalangan bawah. Dari kasus ini sudah dapat disimpulkan adanya
pelanggaran HAM di Indonesia.
Apabila hal ini
dapat terjadi secara terus menerus akan menimbulkan suatu ketidakadilan, pada
masyarakat kalangan bawah tentu akan merasa tertindas karena adanya pemihakan
yang tidak adil yang dilakukan oleh penegak hukum, dan untuk kalangan atas
tentu mereka akan meremehkan hukum yang berlaku di Indonesia, karena menurutnya
hukum bisa dibeli dengan uang. Mereka menganggap bahwa suatu kesalahan besar
akan dianggap menjadi suatu kesalahan yang kecil bagi kalangan atas atau
pejabat, sehingga membuat mereka dalam melakukan kesalahan dan pelanggaran pada
hukum yang ada di Indonesia dengan begitu sangat mudah.
Daftar Rujukan
Ayyubi, A.S. & Massardi, A.D. 2013. Kasus Susno cermin
masyarakat dalam penegakan hukum, (Online), (http://www.Sindonews.com), diakses 08 Maret 2014.
Rezky. 2013. Pelajaran Hukum dari Kasus Susno Duadji,(Online), (http://hukum.kompasiana.com/2013/04/24/pelajaran-hukum-dari-kasus-susno-duaji-554187.html),
diakses 08 Maret 2014.